Dualisme kewenangan itu, kata dia, bersumber dari peran BP Batam yang tidak hanya mengurusi administrasi investasi, namun juga ikut berbisnis di KPBPB Batam. Soal administrasi inilah yang kerap memicu konflik antara BP Batam dengan Pemkot Batam.
"Jadi ada yang sudah diatur di tangan kewenangan wali kota, tapi ada juga yang di kewenangan BP Batam, jadi ya mulai lah sama-sama ada di kewilayahan," ujar dia.
Atas dasar itulah, pemerintah pusat melebur BP Batam dengan Pemkot Batam. Menurut Menko, tidak ada aturan yang dilanggar karena Pemkot Batam memiliki hak otonomi daerah.
Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut menargetkan, aturan peleburan BP Batam diterbitkan awal tahun depan.
"Kita lagi menyiapkan, kerangka dan legalnya. Itu harus kita siapkan, dan saya kira kita perlu seminggu sampai sepuluh harian, sehingga awal tahun (selesai)," ucap dia.