JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah X Merauke atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus secara internal yang dilaporkan ke Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X, Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Cecep Kurniawan dalam keterangan resminya tertulis dikutip, Jumat (17/6/2024).
Cecep menambahkan, terkait dugaan KDRT, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kemenhub, dan jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ucapnya.