JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara (Jubir) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi memberikan penjelasan soal kabar Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) yang akan dilelang di situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions. Menurutnya, pihak swasta hanya memiliki izin pengelolaan kepulauan tersebut.
"Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut," kata dia dalam keterangannya, Rabu (22/11/2022).
Joni menegaskan, meski sudah memiliki izin, namun pemerintah Indonesia mempunyai peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun secara utuh.
“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ujar Jodi.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika izin pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah," ucapnya.
Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan dalam pengelolaan pulau, kata dia, maka bisa dikenakan sanksi kepada pihak tersebut. Dia menambahkan, kedaulatan Indonesia atas semua pulau di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia internasional.
Diberitakan sebelumnya, gugusan pulau di Indonesia yang disebut sebagai Kepulauan Widi bakal dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions, yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS) pada 8-14 Desember 2022. CNN melaporkan, ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, tersebar di kawasan seluas 10.000 hektare (ha).