Keputusan Gubernur Anies Soal UMP Dinilai Tidak Sah, Kadin DKI Ikuti Keputusan Lama

Iqbal Dwi Purnama
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, menilai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen tidak sah. 

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta, tetapi keputusan pribadi Anis Baswedan. 

Padahal kenaikan UMP yang disepakati sebelumnya adalah berdasarkan aturan yang ada di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan sebelum 21 November 2021.

"Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Propinsi dan Upah Minimum Propinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp4.453.935," ujar Diana dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (28/12/2021).

Menurut dia, keputusan Anis Baswedan menetapkan UMP jilid ke 2, jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 jam lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

8 hari lalu

AI dan Deepfake Makin Canggih, KADIN Minta Perbankan Perkuat Keamanan Siber

11 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

21 hari lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal