Keputusan Gubernur Anies Soal UMP Dinilai Tidak Sah, Kadin DKI Ikuti Keputusan Lama

Iqbal Dwi Purnama
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, menilai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen tidak sah. 

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta, tetapi keputusan pribadi Anis Baswedan. 

Padahal kenaikan UMP yang disepakati sebelumnya adalah berdasarkan aturan yang ada di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan sebelum 21 November 2021.

"Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Propinsi dan Upah Minimum Propinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp4.453.935," ujar Diana dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (28/12/2021).

Menurut dia, keputusan Anis Baswedan menetapkan UMP jilid ke 2, jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
1 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal