Keputusan Gubernur Anies Soal UMP Dinilai Tidak Sah, Kadin DKI Ikuti Keputusan Lama

Iqbal Dwi Purnama
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi. (Foto: Istimewa)

"Upah Minimum Propinsi adalah Upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021. Tanggal 21 November adalah Upah atau UMP yang sah. Jadi kalau ditetapkan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," tutur Diana.

Dia menjelaskan, pengusaha akan tetap patuh terhadap keputusan menaikan upah yang sudah lebih dulu ditetapkan pada tanggal 21 November 2021 yang menetapkan kenaikan upah menjadi Rp4.453.953.

"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," ungkap Diana.

Sementara itu, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, mengatakan keputusan Gubernur Anies menaikan UMP 5,1 persen akan membuat pengusaha mengurungkan niatnya untuk menarik kembali para pegawai yang sempat dirumahkan akibat pandemi kemarin.

"Biaya tenaga kerja itu kan komponen terbesar dari pengeluaran kita, yang tadinya mau manggil kembali yang kemarin di rumahkan, jadi batal lagi karena harus memberikan upah yang mahal, kita kan maunya narik kembali kemarin orang-orang yang sempat dirumahkan," kata Sutrisno.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Nasional
8 hari lalu

Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

Megapolitan
13 hari lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Megapolitan
14 hari lalu

Pramono Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Shenzhen, Kolaborasi Transportasi hingga Teknologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal