"Upah Minimum Propinsi adalah Upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021. Tanggal 21 November adalah Upah atau UMP yang sah. Jadi kalau ditetapkan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," tutur Diana.
Dia menjelaskan, pengusaha akan tetap patuh terhadap keputusan menaikan upah yang sudah lebih dulu ditetapkan pada tanggal 21 November 2021 yang menetapkan kenaikan upah menjadi Rp4.453.953.
"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," ungkap Diana.
Sementara itu, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, mengatakan keputusan Gubernur Anies menaikan UMP 5,1 persen akan membuat pengusaha mengurungkan niatnya untuk menarik kembali para pegawai yang sempat dirumahkan akibat pandemi kemarin.
"Biaya tenaga kerja itu kan komponen terbesar dari pengeluaran kita, yang tadinya mau manggil kembali yang kemarin di rumahkan, jadi batal lagi karena harus memberikan upah yang mahal, kita kan maunya narik kembali kemarin orang-orang yang sempat dirumahkan," kata Sutrisno.