Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Digugat ke MA

Suparjo Ramalan
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)

Presiden Jokowi sebelumnya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres 64/2020. Kenaikan itu beralasan untuk menjaga keberlangsungan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kenaikan iuran yang berlaku mulai 1 Juli 2020 itu, yakni Kelas I naik menjadi Rp150.000 dan Kelas II naik menjadi Rp100.000. Sementara kelas III naik menjadi Rp35.000 pada Januari 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, Perpres 64/2020 tak bertentangan dengan putusan MA.

"Perpres baru ini sangat mempertimbangkan putusan MA dan sangat memahami, menghormati kebijakan itu,” katanya, Kamis (14/5/2020).

Menurut Askolani, kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk memastikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kapasitas fiskal pemerintah terbatas untuk menanggung beban keuangan program asuransi kesehatan tersebut.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Panas! Kurnia Tri Royani Semprot Damai Hari Lubis: Sudah Jadi Termul Kamu?

Nasional
5 jam lalu

Damai Hari Lubis usai Dapat SP3: Saya Tidak Bersalah, tapi Serba Salah

Nasional
11 jam lalu

Ahli Digital Sebut Roy Suryo cs Aset Bangsa: Militer Perlu Orang-Orang Ini

Nasional
12 jam lalu

Ahli Digital Uji Ijazah Jokowi: Hasilnya Sama dengan yang Dilakukan Roy Suryo cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal