JAKARTA, iNews.id - Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali digugat. Gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan hak uji materiil tersebut ke MA. Penggugat sebelumnya pernah mengajukan permohonan yang sama dan diterima oleh MA, sehingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.
Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulawa menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap masyarakat yang kondisinya sedang sulit. Kenaikan iuran dinilai sebagai bentuk ketidakadilan sehingga melanggar ruh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Kesehatan (SJSN) dan UU BPJS.
"Ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Rusdianto mengatakan pengajuan hak uji materiil ini untuk menguji apakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menunjukkan pemerintah tak mendengarkan pendapat MA bahwa akar masalah terletak pada tata kelola BPJS.