Ketua DPD: Pengusaha Pusat Perbelanjaan Harus Dapat Treatment Alternatif Selama PPKM Darurat

Jeanny Aipassa
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JAKARTA,iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021, mengharuskan pusat perbelanjaan tutup.  Namun, Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap pemerintah memberikan treatment alternatif bagi pengusaha pusat perbelanjaan. 

Menurut LaNyalla, treatment alternatif diperlukan agar para pengusaha pusat perbelanjaan mampu bertahan di tengah pandemi. Sehingga kebijakan pengurangan karyawan bisa dihindari.

"Memang Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di mal yang berlaku selama 3 bulan, yakni Juni hingga Agustus 2021. Tetapi hal ini saya kira kurang tepat dan tidak memberikan pengaruh," katanya, Sabtu (3/7/2021).

Insentif yang diberikan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Pembebasan PPN itu meliputi toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), kompleks pertokoan di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran, maupun pasar rakyat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Tak Hanya Siswa, Ibu Hamil hingga Balita Juga Tak Terima MBG saat Libur Sekolah

57 tahun lalu

Purbaya Tunda Pemberian Insentif Kendaraan Listrik, Ada Apa?

57 tahun lalu

Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Terbaru, Insentif Pajak Penulis hingga Diskon Tiket Penerbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal