Sebagai contoh, jika ada wilayah tambang yang bisa dikerjakan rakyat secara terorganisir melalui koperasi, maka BUMN dan swasta tidak boleh masuk. Begitu pula dengan sektor-sektor yang lain. Namun, selama rakyat melalui koperasi mampu mengelola, negara harus menjamin, bahkan harus membantu akses permodalan dan teknologi atau meminta BUMN sebagai bapak angkat.
“Inilah yang disebut dengan ekonomi gotong royong atau Ekonomi Pancasila. BUMN hanya masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan hi-technology, sekaligus beresiko tinggi. Boleh saja bermitra dengan swasta atau asing namun kendali utama tetap berada di BUMN sebab sektor-sektor itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta, apalagi asing,” ujarnya.
LaNyalla menambahkan, untuk menggelorakan kembali koperasi sebagai sebuah solusi kedaulatan ekonomi rakyat tidak mudah. Karena perlu keseriusan untuk melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional negara ini, khususnya kebijakan perekonomian nasional pasca Amandemen Konstitusi 1 sampai 4, di mana adanya penambahan 2 Ayat di Pasal 33 UUD 1945.
“Penambahan pasal itulah yang membuat cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak diserahkan kepada pasar. Artinya, koperasi yang dirancang sebagai Soko Guru sekaligus spirit perekonomian Indonesia, yang mengacu kepada Ekonomi Pancasila telah kehilangan ruhnya. Koperasi menjadi kerdil dan menjelma sebagai koperasi simpan pinjam dan sejenisnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, DPD RI berpendapat, wacana Amandemen perubahan ke-5 yang tengah bergulir harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa ini.
“Kita harus berani melakukan koreksi sistem tata negara Indonesia, termasuk sistem ekonomi negara ini. DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkan hal itu,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga berpesan GKPPI disebut sukses jika dapat memotong tengkulak-tengkulak yang kerap merugikan produsen atau petani, terutama petani-petani dengan lahan kecil.
“Semoga kehadiran GKPPI mampu memberi kontribusi peningkatan produksi pangan nasional. Selamat kepada seluruh pengurus GKPPI yang hari secara resmi dikukuhkan, sejak berdiri pada 1 Maret 2021 lalu. Saya juga berterima kasih karena diberi amanah sebagai Ketua Majelis Pengayom dan Konsultasi GKPPI,” tuturnya.
Sementara itu, dadir dalam acara pengukuhan Ketua Umum GKPPI yang juga Senator asal Aceh, Abdullah Puteh, perwakilan Kementerian Pertanian, Sekretaris Jenderal GKPPI Andi Faizal Jollong dan para Pengurus GKPPI yang dikukuhkan.