Kirim Cokelat dari Luar Negeri Kena Pajak Rp9 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Michelle Natalia
Akun Tiktok @ferrerfranciz mengunggah video yang menyatakan dikenai bea masuk Rp9 juta karena membawa coklat dari luar negeri. (Foto: tangkapan layar)

Dia mengungkapkan, terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri. Termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman. 

Bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean. Lalu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara. Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Hatta pun mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika menerima informasi, "Harap masyarakat untuk bersikap bijak ketika menerima informasi, khususnya dari media sosial. Selalu cari tahu terlebih dulu kebenarannya. Untuk pertanyaan terkait aturan kepabeanan dan cukai, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai 1500225," kata Hatta.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
10 hari lalu

Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Nasional
10 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Health
12 hari lalu

Fuji Didiagnosis ADHD, Dilarang Makan Cokelat Banyak-Banyak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal