Menteri Trenggono menambahkan, guna mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, perubahan kondisi lingkungan, dan/atau terjadinya bencana, maka penetapan alur pipa, dan/atau kabel bawah laut, dapat dievaluasi satu kali dalam lima tahun, atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga terkait.
"Kami juga melihat, untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, kedepan diperlukan beberapa kegiatan tindaklanjut, seperti, pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada, dan mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur," kata
Menko Marves Luhut Pandjaitan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penataan alur pipa dan kabel bawah laut, khususnya KKP yang bisa bekerja cepat dalam menyusun kebijakan tersebut.
"Saya terus terang juga terima kasih banget kepada Pak Trenggono, yang begitu cepat bekerja menyesuaikan diri dengan keadaan, sejak beliau masuk sehingga ini bisa terjadi. Lama ini sudah bicarakan tapi leadership Pak Trenggono segera membuat keputusan semacam ini. Dan sosialisasi adalah pekerjaan tidak mudah tapi bisa dilaksanakan dengan baik," kata Luhut.