Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Dibuka hingga 2 Maret, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Sejumlah posisi strategis yang kosong di antaranya Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pendaftaran resmi dibuka mulai Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DK OJK sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono menjelaskan, proses seleksi telah dimulai dan dibuka seluas-luasnya.
"Kita sudah mulai melaksanakan seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi mungkin ini supaya bisa di cover sebanyak-banyaknya, seluas-seluasnya agar membuka peluang bagi putra-putra terbaik Indonesia ya," ucap Arief dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).
Arief menambahkan, sejumlah persyaratan dasar wajib dipenuhi calon peserta. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum.