JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di wilayah abu-abu yang tertuang di Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 kepada para nelayan. Wilayah abu-abu tersebut, salah satunya adalah perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga, seperti Vietnam.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, aturan penggunaan pukat ikan ini bertujuan mengimbangi pemanfaatan sumber daya ikan di perbatasan dengan Vietnam. Di wilayah tersebut, kata dia, kapal-kapal Vietnam seringkali mencuri ikan menggunakan pukat ikan.
"Ada wilayah yang sampai sekarang belum terselesaikan, batas antara RI dengan Vietnam. Ini selalu jadi celah mereka untuk nyolong ikan kita di daerah-daerah tersebut. Kami sudah memberikan izin cantrang untuk tangkap di sana tapi tidak berhasil," kata Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP 18/2021, Selasa (27/7/2021).
Dia menjelaskan, banyak kapal Vietnam menggunakan trawl untuk menangkap ikan di zona abu-abu tersebut. Sehingga untuk mengimbangi hal tersebut, nelayan Indonesia di wilayah tersebut diperbolehkan menggunakan pukat ikan.