KKP Izinkan Nelayan Pakai Pukat di Wilayah Ini

Anggie Ariesta
Nelayan diizinkan menggunakan pukat di wilayah abu-abu.(Foto: Cahya Sumirat)

Kendati demikian, Zaini menegaskan, relaksasi penggunaan pukat hanya berlaku di wilayah abu-abu saja. Sedangkan di wilayah lain, penggunaan pukat ikan tetap dilarang sama seperti sebelumnya. 

"Sehingga untuk mengimbangi di sana menggunakan pukat ikan, bahkan dia trawl, kita buka di sana tapi hanya di daerah perbatasan itu saja," ujarnya.

Selain di wilayah perbatasan dengan Vietnam, pemerintah juga merelaksasi penggunaan pukat ikan di Selat Malaka, yaitu perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Semua kapal di daerah tersebut juga menggunakan pukat dan jaring trawl. 

"Ini juga kita akan relaksasi untuk menyaingi yang di sana," ucapnya.

KKP juga akan mengizinkan penggunaan pukat untuk menangkap ikan laut dalam di Samudra Hindia. Hal ini diperbolehkan agar nelayan memiliki hasil tangkapan yang lebih baik, namun tidak menganggu nelayan kecil sebab zonasi tangkapannya berbeda. 

"Pukat ikan kita coba untuk mengeksplotasi memanfaatkan ikan laut dalam di Samudra Hindia supaya ikan mempunyai manfaat ekonomi tapi tidak mengganggu nelayan kecil," tutur dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

KKP Resmi Tambah 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Baru

Aceh
4 tahun lalu

KKP Perkuat Sinergi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Aceh

Nasional
5 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Bisnis
11 hari lalu

Kunjungan Wisman Januari-September 2025 Naik 10,22 Persen, Terbanyak dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal