KKP Segel 2 Resor Ilegal yang Dikelola WNA di Pulau Maratua Kaltim

Tangguh Yudha
KKP menyegel dua resor asing yang berdiri secara ilegal di Pulau Maratua, Kaltim, karena tidak mengantongi perizinan. (Foto: YouTube Lintas iNews)

PT MID sendiri telah melanggar izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), di mana telah habis masa berlakunya. Selain itu, PT MID juga telah melakukan kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha.

Tidak hanya itu, PT MID juga melanggar aturan pemanfaatan pulau kecil tanpa perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 km persegi. Sementara, untuk PT NMR telah melanggar aturan dengan memanfaatkan ruang kaut tanpa PKKPR, kegiatan wisata tanpa perizinan, dan pemanfaatan pulau kecil tanpa rekomendasi.

"Kami berpesan kepada para pemilik, segera selesaikan denda administrasi dan lakukan pengurusan izin. Apabila tidak dilakukan maka KKP akan menutup kegiatan mereka di lapangan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Urus Izin 35 Tahun

Buletin
1 bulan lalu

Terekam Video Bocah 10 Tahun Diserang Buaya di Kutai Timur, Warga Histeris

Buletin
1 bulan lalu

42 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Narkoba di Samarinda, BNNP Sita 10 Kg Sabu

Nasional
1 bulan lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal