JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup proyek reklamasi tak berizin di Batam, Kepulauan Riau. Lahan reklamasi tersebut merupakan milik PT DIA yang rencananya akan dibangun kawasan pemukiman serta fasilitas penunjang lainnya.
"Hasil sidak kami bersama Ketua Komisi IV DPR, Ditjen PKRL dan Ditjen Gakkum KLHK di lapangan, telah ditemukan dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, hingga perusakan ekosistem mangrove", ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).
Adin menambahkan, sebelum melakukan sidak bersama Komisi IV DPR, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mensinyalir adanya perusakan ekosistem mangrove akibat proyek reklamasi yang berjalan pada lokasi tersebut.
Dugaan ini kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan citra satelit dan potret via udara. Hal ini terkonfirmasi adanya perubahan perairan dan ekosistem mangrove pada lokasi lahan reklamasi.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana.
"Untuk itu, akan kami akan lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.