KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin di Batam, Ditemukan Perusakan Ekosistem Mangrove

Heri Purnomo
KKP menutup proyek reklamasi tak berizin di Batam, Kepulauan Riau. Lahan reklamasi tersebut merupakan milik PT DIA. (Foto: Dok. KKP)

Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, juga pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, operasional proyek PT DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K pada Kamis (6/7/2023).

Selain proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.

"Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif," ucapnya.

Adin menuturkan, usai penyegelan, KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap Penanggungjawab PT DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 

Nasional
5 bulan lalu

KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBL Cilegon ke Kejaksaan

Nasional
8 bulan lalu

KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina di Laut Sulawesi

Nasional
1 tahun lalu

KKP Perkuat Pengawasan Ruang Laut di Ibu Kota Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal