KKP Ungkap PT TRPN Pemasang Pagar Laut Bekasi Bayar Denda Rp2 Miliar

Dinar Fitra Maghiszha
Pagar laut di Bekasi. Pelaku pembuat pagar laut telah membayar denda Rp2 miliar. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan pelaku pembuat pagar laut, PT TRPN telah membayar denda administratif. Denda tersebut telah diterima KKP per hari Jumat (28/2/2025).

“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan denda sanksi administratif tertuang dalam Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT TRPN. Adapun, denda yang dibebankan sebesar Rp2 miliar.

“Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.

Untuk diketahui, sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT TRPN. 

Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 jam lalu

Jaksa Agung bakal Buru Aliran Dana Kejahatan Hutan yang Disembunyikan di Luar Negeri

3 hari lalu

KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru

12 hari lalu

Kelola Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Libatkan Kemenkop hingga BP BUMN

1 bulan lalu

Trenggono Ungkap 6 Program Prioritas KKP, Bangun 5.000 Kampung Nelayan hingga Swasembada Garam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal