Kepala dan Perangkat Desa Kohod Didenda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut Tangerang

Jonathan Simanjuntak
Kepala Desa dan Perangkat Desa Kohod didenda Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut tangerang. (Foto: Dinas Penerangan TNI AL)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Kepala Desa Kohod berinisial A dan Perangkat Desa berinisial T jadi penanggung jawab terbentuknya pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Hal itu diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku Kepala Desa dan T sebagai perangkat desa," kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat itu, Kamis (27/2/2025).

Sakti menjelaskan keduanya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp48 miliar. Menurutnya, besaran sanksi itu berdasarkan perhitungan luasan pagar laut yang telah dibangun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

KPK Periksa 8 Kepala Desa Pati, Dalami Penyerahan Uang Perintah Sudewo

Nasional
1 bulan lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
1 bulan lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
1 bulan lalu

Dony Oskaria Ungkap Kampung Nelayan bakal Dikelola BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal