JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 21 industri yang terindikasi menjadi sumber polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 45 industri yang diduga menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek yang menjadi sorotan publik.
Dari jumlah tersebut, 21 industri telah disegel KLHK, diantaranya telah dilakukan penyegelan. Kemudian, 9 industri telah dijatuhi sanksi administratif, 26 industri dalam proses sanksi administratif, bahkan 2 di anaranya telah disiapkan untuk diproses hukum pidana.
“Ada 10 lagi sedang proses (penegakan hukum). Ini langkah-langkah penghentian yang kami lakukan,” ungkap Ridho.
Dia menjelaskan, industri yang terindikasi menjadi sumber polusi udara dapat dikenai sanki, mulai dari sanksi administratif, penghentian kegiatan, dipaksa memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, termasuk juga pembekuan dan pencabutan izin.
Ridho mengungkapkan, KLHK terlebih dahulu melakukan surveilans sebelum memberikan sanksi kepada para industri yang terindikasi sumber polusi udara Jabodetabek. Saat proses surveilans, ada industri yang tidak tahu bahwa telah melanggar, ada yang pura-pura tidak tahu.
“Itu kan bermacam-macam, ada yang tidak tahu mereka melanggar, ada yang pura-pura enggak tahu, pura-pura tidak tahu bisa saja. Tim kami bekerja tidak memperhatikan hal tersebut. Kami bekerja berdasarkan data yang ada. Saya punya tim surveilans sebelum masuk kami ada tim surveilans, kita tahu titik-titik di mana, kami bisa kirimkan drone, kirimkan semua sistem yang ada, kami bisa monitor di satelit,” tutur Ridho