Atasi Polusi Udara, Kementerian LHK Jatuhkan Sanksi ke 32 Pabrik Batu Bara di Jabobedatabek

Felldy Aslya Utama
ilustrasi asap pabrik timbulkan polusi udara. (Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi kepada 32 pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya.

Sanksi tersebut diberikan ketika KLKH melakukan kegiatan inspeksi dadakan (Sidak) dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

"Sudah ada 32 perusahaan yang ditegakkan sanksi," kata Dirjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK, Sigit Reliantoro, Selasa (12/9/2023).

Sigit tak bisa merinci 32 perusahaan tersebut. Yang pasti, perusahaan tersebut berada di wilayah Jabodetabek. 

"Termasuk ada beberapa di Bekasi-Karawang. Ini data per 8 September kemarin," katanya.

Sementara, dia juga tidak bisa mengungkap lebih jauh perihal sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi berada di urusan direktorat lainnya.

"Kalau sanksinya seperti apa, kayaknya tanyakan ke Dirjen (hukum)," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

BMKG: Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek

6 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Penyebab Banyak Pabrik di RI Bangkrut, Ini Biang Keroknya

7 hari lalu

Harta Low Tuck Kwong Turun Rp103 Triliun, Masih Jadi Orang Terkaya Indonesia

10 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun Pabrik Tepung Telur dan Daging untuk Setop Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal