Menurutnya, sanksi itu perlu diberikan lantaran perbuatan penjualan Minyakita tidak sesuai takaran membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan. Cindy menilai, perlu pengawasan ketat agar tindakan curang produsen Minyakita tak terulang.
"Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) siang. Dalam sidak tersebut, Amran menemukan beberapa kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera.
Saat melakukan pengecekan, ditemukan bahwa minyak kita kemasan botol satu liter hanya terisi antara 750 hingga 800 ml, berbeda dengan kemasan plastik yang sesuai takaran. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas produsen yang melanggar aturan ini.