Komisi VII DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Dalam Negeri: Berantas Mafia Impor!

Felldy Aslya Utama
Komisi VII DPR mendesak pemerintah menyelamatkan industri dalam negeri. Mafia impor yang telah mengakar harus diberantas. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak pemerintah menyelamatkan industri dalam negeri. Dia menegaskan mafia impor yang telah mengakar harus diberantas.

Menurut dia, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri semakin meluas, salah satunya akibat membanjirnya barang-barang impor.

“Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industri, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar di sini harus diberantas,” ujar Evita dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Dia menuturkan, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri. Jika tidak ada tindakan, maka fenomena itu akan meluas tak hanya menimpa industri tekstil, tapi juga elektronik hingga otomotif.

Evita mengatakan, kondisi industri dalam negeri sedang tidak baik-baik saja. Perlu tindakan nyata terhadap mafia-mafia impor.

“Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang mengganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” ujar dia.

Evita mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) segera mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, Menteri Keuangan juga harus merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri dan berdampak pada membanjirnya PHK.

Menurut Evita, syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor yang dihapus awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang. Akan tetapi, aturan itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri dalam negeri. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Negara, dari Gemerlap hingga Harapan

Buletin
3 hari lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Nasional
3 hari lalu

Perluas Wawasan Industri Mahasiswa, MNC University Company Visit ke McDonald’s

Buletin
3 hari lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal