Pihaknya mengakui telah berkoordinasi dengan BEI untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.
“OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.” kata dia.
Secara terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan pihaknya telah melakukan investigasi secara internal, sekaligus mengambil tindakan kepada 5 oknum karyawannya.
“Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar value IDX. Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.” ucap Nyoman.
Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai bursa perlu memperketat syarat perusahaan yang ingin melakukan IPO, sehingga tidak berpeluang praktik gratifikasi meloloskan emiten yang tidak layak.
"Akibat ada oknum pegawai seperti itu, emiten yang mestinya tidak layak menjadi layak dan bisa IPO dengan harga tinggi. Tetapi setelah itu harga sahamnya terjun bebas." ujar Budi kepada IDX Channel, Jumat (30/8).
Lebih jauh, bursa dan regulator terkait juga dinilai perlu untuk meminta pertanggungjawaban anggota bursa (AB) dalam hal ini yang bertindak sebagai underwriter IPO. "Yang jjuga mungkin perlu diminta pertanggungjawabannya adalah underwriter," ucapnya.
Mempertahankan integritas pasar modal hadir seiring langkah regulator dalam menjaga kualitas calon emiten yang akan listing. Apabila ini diabaikan maka berpotensi memangkas kepercayaan investor.
"Investor ritel akan semakin malas untuk ikut beli saham IPO, karena aset dan ekuitas emiten itu sudah overstated," katanya.