JAKARTA, iNews.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Repulik Indonesia (DPR RI) akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan skandal gratifikasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dikonfirmasi Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin.
Puteri juga meminta OJK untuk mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik atas duduk perkara dugaan kasus ini.
“Kami sudah mengagendakan untuk melaksanakan Rapat Kerja bersama OJK di bulan September nanti. Supaya kami juga mendapatkan klarifikasi langsung dari OJK.” ujar Puteri kepada iNews.id dikutip, Senin (2/9/2024).
Puteri berharap, melalui pertemuan ini pihaknya dapat menyuarakan kegelisahan stakeholders sekaligus mendengar bagaimana langkah OJK dalam menjaga integritas pasar modal.
“Termasuk untuk mendapatkan penjelasan mengenai upaya penindakan beserta langkah-langkah perbaikannya.” tuturnya.
Sebelumnya, OJK menegaskan tengah mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK terhadap dugaan kasus ini. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa meyakini pihaknya tidak memiliki keterkaitan terhadap masalah ini.
“OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.” ujar Aman dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
Aman menegaskan OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.