JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Taiko Plantations, perusahaan sawit Malaysia. Besaran denda tersebut Rp1,5 miliar.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, denda tersebut diberikan karena Taiko telat memberikan notifikasi atas pengambilan saham PT Putra Bongan Jaya.
Denda tersebut diputuskan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU kepada Taiko Plantations. Kasus dengan nomor register 18/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang dilakukan oleh Taiko Plantations.
"(Notifikasi terkait) transaksi pengambilalihan yang dilakukan atas 95 persen saham PT Putra Bongan Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit," ujarnya, Selasa (16/3/2021).
Deswin menjelaskan, tanggal efektif yuridis transaksi adalah 25 Juli 2018 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 6 September 2018. Tetapi, Taiko baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU tanggal 8 April 2020.