KPPU Denda Perusahaan Sawit Malaysia Rp1,5 Miliar Gara-Gara Telat Lapor

Suparjo Ramalan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Taiko Plantations, perusahaan sawit Malaysia. (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Taiko Plantations, perusahaan sawit Malaysia. Besaran denda tersebut Rp1,5 miliar.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, denda tersebut diberikan karena Taiko telat memberikan notifikasi atas pengambilan saham PT Putra Bongan Jaya.

Denda tersebut diputuskan dalam Sidang Majelis Komisi  KPPU kepada Taiko Plantations. Kasus dengan nomor register 18/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang dilakukan oleh Taiko Plantations. 

"(Notifikasi terkait) transaksi pengambilalihan yang dilakukan atas 95 persen saham PT Putra Bongan Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit," ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Deswin menjelaskan, tanggal efektif yuridis transaksi adalah 25 Juli 2018 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 6 September 2018. Tetapi, Taiko baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU tanggal 8 April 2020. 

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
12 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
18 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Nasional
26 hari lalu

Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal