KPPU Denda Perusahaan Sawit Malaysia Rp1,5 Miliar Gara-Gara Telat Lapor

Suparjo Ramalan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Taiko Plantations, perusahaan sawit Malaysia. (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Taiko Plantations, perusahaan sawit Malaysia. Besaran denda tersebut Rp1,5 miliar.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, denda tersebut diberikan karena Taiko telat memberikan notifikasi atas pengambilan saham PT Putra Bongan Jaya.

Denda tersebut diputuskan dalam Sidang Majelis Komisi  KPPU kepada Taiko Plantations. Kasus dengan nomor register 18/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang dilakukan oleh Taiko Plantations. 

"(Notifikasi terkait) transaksi pengambilalihan yang dilakukan atas 95 persen saham PT Putra Bongan Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit," ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Deswin menjelaskan, tanggal efektif yuridis transaksi adalah 25 Juli 2018 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 6 September 2018. Tetapi, Taiko baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU tanggal 8 April 2020. 

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
9 jam lalu

Konsumsi Minyak Sawit Nasional Tahun Ini Naik 5,13%, Tembus 18,5 Juta Ton

Nasional
9 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
14 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal