KPPU Denda Perusahaan Sawit Malaysia Rp1,5 Miliar Gara-Gara Telat Lapor

Suparjo Ramalan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Taiko Plantations, perusahaan sawit Malaysia. (Foto: ilustrasi/Ist)

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Taiko Plantations telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum Taiko Plantations untuk membayar denda tersebut. 

"Perusahaan juga diwajibkan menyalurkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Dewsin.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Menteri ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait pemetaan kekuasaan lahan sawit di Indonesia, khususnya komposisi penguasaan lahan sawit oleh pelaku usaha asing dan afiliasinya. 

KPPU juga merekomendasikan Kepala Daerah yang berwenang untuk mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait penguasaan lahan sawit di Indonesia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Vonis Lepas Kasus CPO

Nasional
9 hari lalu

Kejagung Hanya Pamerkan Tumpukan Uang Rp2 Triliun dari Total Sitaan Rp13 Triliun, Ada Apa?

Nasional
9 hari lalu

Uang Sitaan Rp13 Triliun Diserahkan Tepat Setahun Pemerintahan, Prabowo: Ini Pertanda Baik

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Sempat Salah Sebut Uang Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun jadi Miliar: Sorry, Nggak Kebayang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal