KPPU: Masih Ada Layanan PCR di Atas Rp525.000

Wahyudi Aulia Siregar
Pemerintah resmi menetapkan tarif baru Tes PCR. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menemukan adanya layanan pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 yang tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah, yakni di atas Rp525.000. 

Dari hasil survei KPPU terhadap klinik dan rumah sakit yang menyediakan layanan PCR di Sumatera Utara (Sumut), masih ada yang menetapkan harga di atas ketentuan tersebut. 

"Kebanyakan memang sudah turun, tapi masih ada yang memberlakukan di atas itu," kata Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas, Rabu (25/8/2021).

Dia mengungkapkan, KPPU akan memberikan pemantauan dan pengawasan khusus kepada penyedia layanan tes PCR Covid-19 dengan harga di atas HET tersebut. Kemudian, apakah harga swab di atas HET melihat kecepatan hasil tes keluar. Ridho mengatakan harga Rp525 ribu hasil keluar 1x24 jam dan hasil keluar 4 jam harga dibanderol mencapai Rp1 juta.

"Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu, ada servis tambahan diberikan. Ini menjadi pengawasan dan KPPU melakukan pengawasan di masing-masing wilayah kerja," tutur Ridho.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
6 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
10 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
11 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
11 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal