KPPU Masih Enggan Ungkap Nama Pelaku Kartel Minyak Goreng

Iqbal Dwi Purnama
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan temuan terkait kartel minyak goreng saat mengikuti Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI. Meski demikian, KPPU masih enggan mengungkap nama-nama pelaku yang terlibat kartel minyak goreng.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi mengatakan terkait masalah dugaan kartel minyak goreng, pihaknya telah menemukan satu alat bukti. Namun saat ini statusnya masuk tahap penyeledikan. 

Menurut dia, KPPU telah memanggil sebanyak 44 pihak yang diduga terkair dengan kartel minyak goreng. Tindakan mereka merupakan pelanggaran pada 3 pasal dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha, yakni Pasal 5 tentang Penetapan Harga, Pasal 11 tentang kartel, dan Pasal 19 Huruf C tentang Penguasaan Pasar Melalui Pembatasan Peredaran.

"Sudah kami panggil 44 pihak yang terdiri dari produsen minyak goreng, terutama yang besar-besar, begitu juga distributor, ritel, asosiasi, perusahaan pengemasan minyak goreng dan juga instansi pemerintah, Kemendag," kata ujar Ukay pada RDP bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (31/3/2022).

Ukay mengatakan, pihaknya tinggal mencari satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan. Disamping juga dikatakan Ukay KPPU juga telah meminta pertimbangan kepada Presiden Jokowi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR Optimistis 2026 jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Pancasila

Nasional
2 hari lalu

16 Lansia Tewas karena Kebakaran, DPR Minta Evaluasi Seluruh Panti Jompo

Nasional
10 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
11 hari lalu

Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal