KPPU Masih Enggan Ungkap Nama Pelaku Kartel Minyak Goreng

Iqbal Dwi Purnama
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan temuan terkait kartel minyak goreng saat mengikuti Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI. Meski demikian, KPPU masih enggan mengungkap nama-nama pelaku yang terlibat kartel minyak goreng.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi mengatakan terkait masalah dugaan kartel minyak goreng, pihaknya telah menemukan satu alat bukti. Namun saat ini statusnya masuk tahap penyeledikan. 

Menurut dia, KPPU telah memanggil sebanyak 44 pihak yang diduga terkair dengan kartel minyak goreng. Tindakan mereka merupakan pelanggaran pada 3 pasal dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha, yakni Pasal 5 tentang Penetapan Harga, Pasal 11 tentang kartel, dan Pasal 19 Huruf C tentang Penguasaan Pasar Melalui Pembatasan Peredaran.

"Sudah kami panggil 44 pihak yang terdiri dari produsen minyak goreng, terutama yang besar-besar, begitu juga distributor, ritel, asosiasi, perusahaan pengemasan minyak goreng dan juga instansi pemerintah, Kemendag," kata ujar Ukay pada RDP bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (31/3/2022).

Ukay mengatakan, pihaknya tinggal mencari satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan. Disamping juga dikatakan Ukay KPPU juga telah meminta pertimbangan kepada Presiden Jokowi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Nasional
3 hari lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Nasional
3 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
3 hari lalu

Sahroni usai Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Rasanya Aneh Kenalan Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal