KPPU Minta Mendag Turunkan HET Minyak Goreng Curah Jadi Rp12.000 per Liter

Wahyudi Aulia Siregar
KPPU minta Kemendag menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah jadi Rp12.000 per liter, dan kemasan premium Rp17.000 per liter. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. HET untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana disarankan turun jadi Rp12.000 per liter dari Rp14.000 per liter dan Rp17.000 per liter untuk kemasan premium. 

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, mengatakan, permintaan itu disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.

"Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni - Juli 2021," ujar Taufik dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).

Sebagai informasi, KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.

"Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah)," kata dia.

Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut, kata Taufik, dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana. Dari bulan Juni hingga Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, mencatat rata-rata harga CPO sebesar Rp9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4x – 3x. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 

Nasional
12 jam lalu

RI-Eurasia Teken Kesepakatan Perdagangan Bebas, Perluas Pasar Sawit hingga Tekstil

Nasional
4 hari lalu

Mentan Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru: Kalau Harga Naik, Ada yang Tak Beres

Nasional
5 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal