Di Indonesia, kata Kamser, KPPU belum melakukan penangguhan sementara sehingga proses integrasi operasional berjalan seperti biasa.
Lewat surat elektronik, Uber memberikan notifikasi kepada pelanggannya untuk mengunduh aplikasi Grab. Pasalnya, kedua perusahaan memulai transisi per 8 April 2018.
“Setelah transisi berlangsung, semua permintaan atas layanan perjalanan akan dilakukan melalui aplikasi Grab. Namun, Anda tetap dapat menggunakan aplikasi Uber pada lebih dari 80 negara di seluruh dunia,” tulisnya.
Saat ini, pemesanan layanan Uber sudah tidak bisa digunakan di Indonesia.