KPPU Panggil Grab dan Uber untuk Jelaskan Akuisisi

Ade Miranti Karunia Sari
Akuisisi unit bisnis Uber oleh Grab mendapatkan perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga itu berencana memanggil pewakilan kedua perusahaan tersebut untuk menjelaskan perihal akuisisi terbesar di industri transportasi online di Asi

Di Indonesia, kata Kamser, KPPU belum melakukan penangguhan sementara sehingga proses integrasi operasional berjalan seperti biasa.

Lewat surat elektronik, Uber memberikan notifikasi kepada pelanggannya untuk mengunduh aplikasi Grab. Pasalnya, kedua perusahaan memulai transisi per 8 April 2018.

“Setelah transisi berlangsung, semua permintaan atas layanan perjalanan akan dilakukan melalui aplikasi Grab. Namun, Anda tetap dapat menggunakan aplikasi Uber pada lebih dari 80 negara di seluruh dunia,” tulisnya.

Saat ini, pemesanan layanan Uber sudah tidak bisa digunakan di Indonesia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Danantara bakal Terlibat Merger Grab-GOTO, Pastikan Kesejahteraan Driver Ojol

Nasional
30 hari lalu

Istana Ungkap Rencana Merger GoTo dan Grab, Danantara Dilibatkan

Mobil
31 hari lalu

Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab

Motor
3 bulan lalu

2 Driver Ojol Jadi Korban, Grab Bakal Lakukan Pendampingan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal