KPPU Panggil Grab dan Uber untuk Jelaskan Akuisisi
Dalam regulasi, kewajiban untuk menotifikasi memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Dalam UU itu, proses akuisisi atau merger yang diwajibkan memberikan notifikasi minimal Rp2,5 triliun dari sisi aset gabungan atau Rp5 triliun dari sisi penjualan gabungan.
Adapun nilai transaksi akuisisi Grab kepada Uber mencapai 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp27 triliun.
Langkah KPPU tergolong lunak bila membandingkan otoritas persaingan usaha di negara tetangga. Otoritas di Filipina dan Malaysia yang melakukan penyelildikan atas akusisi tersebut.
Kemarin, otoritas persaingan usaha di Singapura yang menjadi markas Grab juga melakukan penyelidikan. Sebagai konsekuensinya, proses akuisisi harus ditangguhkan sementara.
Sesuai hukum di Singapura, Grab dan Uber tidak bisa melakukan integrasi operasional di negara tersebut sampai keputusan keluar. Dengan demikian, Grab dan Uber tidak bisa melakukan sinkronisasi harga sekaligus menukar informasi rahasia perusahaan satu sama lain mulai dari biaya hingga data pelanggan dan pengemudi.