KPPU Sarankan Buat Regulasi Baru Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Kata Kemendag

Advenia Elisabeth
KPPU sarankan buat regulasi baru pembayaran utang rafaksi minyak goreng, ini kata Kemendag. (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat regulasi baru terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku ritel dan produsen minyak goreng. Kemendag pun memberikan tanggapan soal ini.  

Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, regulasi baru atau revisi aturan soal pembayaran rafaksi minyak goreng tak diperlukan lagi. Pasalnya, hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI sudah cukup untuk menjadi dasar hukum pembayaran rafaksi ke pelaku usaha.

"Enggak perlu dibuat aturan baru karena prinsipnya hasil Legal Opinion atau pendapat hukum dari Kejagung memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk tetap membayarkan (rafaksi)," kata dia di Jakarta, Kamis (11/5/2023). 

Lebih lanjut Isy menjelaskan, meski pada akhirnya hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung menunjukan nilai yang berbeda dengan milik peritel maupun produsen untuk pembayaran rafaksi, Kemendag akan membuka opsi lain demi keadilan bersama.

"Jadi kemarin memang sudah diputuskan ada dua opsi. Kalau iya maka (rafaksi) akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan dari Kejaksaan Agung," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Nasional
9 hari lalu

Harga Gula Pasir hingga Minyak Goreng Makin Mahal, Ini Rinciannya!

Nasional
9 hari lalu

Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah

Nasional
10 hari lalu

Mendag Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng Naik gegara Plastik Mahal

Nasional
10 hari lalu

Bapanas Dorong Optimalisasi DMO Imbas Kenaikan Harga Minyak Goreng di 207 Kabupaten Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal