JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memohon kepada peritel untuk membatalkan niat penghentian penjualan minyak goreng di gerai supermarket dan minimarket. Pasalnya, Kemendag telah sepakat akan melunasi rafaksi atau selisih harga minyak goreng ke peritel.
Meski begitu, pihaknya tetap memberikan catatan hasil legal opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sudah ada di tangan Kemendag untuk pelunasan rafaksi.
"Kemarin kami sudah beretemu (dengan Aprindo) sesuai dengan janji saya kemarin. Disepakati pada prinsipnya teman-teman Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran itu, pembayaran selisih harga rafaksi minyak goreng itu dilakukan setelah menunggu Legal Opinion atau pendapat hukum dari teman teman kejaksaan Agung," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Isy menambahkan, sembari menanti hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, Kemendag akan mengajak Aprindo dan produsen minyak goreng untuk duduk bersama untuk mencari solusi agar permasalahan ini bisa rampung dan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Sambil menunggu itu kita tidak berdiam diri, kalau bisa kita capai solusi bersama, itu akan lebih baik seperti mempertemukan pelaku usaha dan produsen," tuturnya.
"Yang penting bahwa itu sepakat akan dibayarkan. Tapi kan legal opinion-nya kita belum bisa lihat apakah nanti setuju dibayar atau tidak. Nah kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayar, jadi ada hal hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya," sambungnya.