Peritel Diminta Batalkan Rencana Setop Jualan Minyak Goreng, Ini Janji Kemendag

Advenia Elisabeth
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim. (Foto: Advenia Elisabeth/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memohon kepada peritel untuk membatalkan niat penghentian penjualan minyak goreng di gerai supermarket dan minimarket. Pasalnya, Kemendag telah sepakat akan melunasi rafaksi atau selisih harga minyak goreng ke peritel. 

Meski begitu, pihaknya tetap memberikan catatan hasil legal opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sudah ada di tangan Kemendag untuk pelunasan rafaksi.

"Kemarin kami sudah beretemu (dengan Aprindo) sesuai dengan janji saya kemarin. Disepakati pada prinsipnya teman-teman Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran itu, pembayaran selisih harga rafaksi minyak goreng itu dilakukan setelah menunggu Legal Opinion atau pendapat hukum dari teman teman kejaksaan Agung," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Isy menambahkan, sembari menanti hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, Kemendag akan mengajak Aprindo dan produsen minyak goreng untuk duduk bersama untuk mencari solusi agar permasalahan ini bisa rampung dan tidak ada pihak yang dirugikan.

"Sambil menunggu itu kita tidak berdiam diri, kalau bisa kita capai solusi bersama, itu akan lebih baik seperti mempertemukan pelaku usaha dan produsen," tuturnya.

"Yang penting bahwa itu sepakat akan dibayarkan. Tapi kan legal opinion-nya kita belum bisa lihat apakah nanti setuju dibayar atau tidak. Nah kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayar, jadi ada hal hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya," sambungnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
14 hari lalu

Perang Dagang AS-China Makin Panas, Trump Setop Impor Minyak Goreng

Bisnis
16 hari lalu

Harga Daging hingga Minyak Goreng Naik, Ini Rinciannya!

Nasional
17 hari lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Belanja
20 hari lalu

Kaum Urban Jadikan Supermarket Bagian dari Gaya Hidup Modern, Tidak Cuma Tempat Belanja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal