JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memberi tanggapan atas pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai adanya kartel bunga pinjaman online atau pinjol.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Jafar mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi dari KPPU, namun akan segera melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
"Menurut pendapat kami kalau kartel itu yang di minimum (bunga pinjol), tapi AFPI kan menentukannya maksimum ya maksimum bunga, artinya kenapa? Kalau maksimum bunga, berarti kita bukan kartel, kita justru protect konsumen kan," kata Entjik dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya, dalam siaran pers KPPU menyatakan bahwa mereka sudah mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan AFPI.
KPPU juga menyebutkan akan segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.