JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada kartel dari kenaikan harga minyak goreng (migor) di pasaran beberapa waktu lalu. Indikasinya terlihat ketika perusahaan besar di industri minyak sawit kompak menaikkan harga.
Dari hasil penelitian yang mereka lakukan, tim KPPU melihat konsentrasi pasar (CR4) minyak goreng hanya sebesar 46,5 persen dan dimotori oleh empat produsen besar.
"KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam keterangannya, dikutip Senin (23/1/2022).
Dia menyebut, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Tak hanya itu, menurut hasil olah penelitian KPPU, sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata.
"Sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar," ujar Ukay.