"Pihak FSPMI dan KSPI akan menghentikan melakukan aksi boikot barang Indomaret, termasuk kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan kasus ini, seperti rencana aksi yang sudah dibuat oleh FSPMI dan KSPI," kata Said Iqbal.
Di sisi lain, pihak Indomaret berkewajiban untuk menjalankan isi kesepakatan. Teknis pembuatan isi kesepahaman dan saling pengertian kedua belah pihak akan meminta supervisi Dirjen PHI Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.
Diharapkan Haiyani mengundang para pihak di hadapan Dirjen untuk penandatanganan kesepakatan para pihak antara manajemen Indomarco dan pekerja Anwar Bessy yang diwakili DPP FSPMI.
"Kami berterima kasih kepada Dirjen PHI yang sudah mengambil langkah dari kasus ini sejak awal," tutur Said Iqbal.