Kuasa Hukum Indosterling Mengakui Tak Memiliki Izin dari BI dan OJK

Taufik Fajar
Kuasa hukumPT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengakui tidak memiliki izin, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar (berizin) di OJK, penanganannya oleh Satgas Waspada Investasi. "Tidak terdaftar di OJK, penanganannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
10 hari lalu

Wujudkan Transformasi Layanan, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

29 hari lalu

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Pegadaian Hadirkan “An Evening with Pegadaian” dan Semangat “Tenang Saja” Bersama Tring!

1 bulan lalu

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, MNC Bank Hadirkan Apresiasi Spesial bagi Nasabah

2 bulan lalu

PNM Peduli Ulurkan Tangan untuk Korban Gempa di NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal