Kuasa Hukum Indosterling Mengakui Tak Memiliki Izin dari BI dan OJK

Taufik Fajar
Kuasa hukumPT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengakui tidak memiliki izin, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar (berizin) di OJK, penanganannya oleh Satgas Waspada Investasi. "Tidak terdaftar di OJK, penanganannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Bank Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah di Jambi

57 tahun lalu

MNC Bank Kembali Gelar Undian Tabungan Dahsyat, 2 Nasabah Raih Hadiah Mobil 

57 tahun lalu

MNC Asset Management dan Ayovest Resmi Kerja Sama Pemasaran Reksa Dana

57 tahun lalu

BNI Rampungkan Pengembalian Uang Rp28 Miliar Gereja Katolik Aek Nabara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal