Kuasa Hukum Indosterling Mengakui Tak Memiliki Izin dari BI dan OJK

Taufik Fajar
Kuasa hukumPT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengakui tidak memiliki izin, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar (berizin) di OJK, penanganannya oleh Satgas Waspada Investasi. "Tidak terdaftar di OJK, penanganannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
10 hari lalu

BTN Beri Relaksasi Kredit ke 22.879 Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Bisnis
24 hari lalu

Banyak Manfaatnya, Nabung di MNC Bank Anti Ribet dan Pasti Cuan!

Bisnis
4 bulan lalu

MNC Bank Segera Hadirkan Kembali Program Tabungan Dahsyat Arisan, Total Hadiah Miliaran Rupiah

Bisnis
4 bulan lalu

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, MNC Bank Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Nasabah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal