Kuasa Hukum Indosterling Mengakui Tak Memiliki Izin dari BI dan OJK

Taufik Fajar
Kuasa hukumPT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengakui tidak memiliki izin, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengakui tidak memiliki izin, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI). Menurutnya untuk produk High Yield Promissory Notes (HYPN) belum ada payung hukum baik dari 0JK maupun BI.

Diketahui, dalam kasus ini, produk HYPN Indosterling menjanjikan imbal hasil 9-12 persen setiap tahun.

"Jadi, perlu diingat HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, maka itu tidak perlu izin dari OJK. Ini adalah kesepakatan dari pemegang saham dan penerbit. Karena itu memang tidak ada izinnya. Dalam HYPN ini perjanjian, maka boleh dibilang utang-piutang," ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin  (16/11/2020).

Menurutnya, dalam produk tersebut ada surat perjanjian yang diteken nasabah. Di mana dalam perjanjian tidak disebutkan produk itu memiliki izin.

"Hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak. Lalu untuk perusahaan, klien kami, memiliki izin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT)," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
9 hari lalu

Wujudkan Transformasi Layanan, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

29 hari lalu

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Pegadaian Hadirkan “An Evening with Pegadaian” dan Semangat “Tenang Saja” Bersama Tring!

1 bulan lalu

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, MNC Bank Hadirkan Apresiasi Spesial bagi Nasabah

2 bulan lalu

PNM Peduli Ulurkan Tangan untuk Korban Gempa di NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal