JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengakui tidak memiliki izin, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI). Menurutnya untuk produk High Yield Promissory Notes (HYPN) belum ada payung hukum baik dari 0JK maupun BI.
Diketahui, dalam kasus ini, produk HYPN Indosterling menjanjikan imbal hasil 9-12 persen setiap tahun.
"Jadi, perlu diingat HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, maka itu tidak perlu izin dari OJK. Ini adalah kesepakatan dari pemegang saham dan penerbit. Karena itu memang tidak ada izinnya. Dalam HYPN ini perjanjian, maka boleh dibilang utang-piutang," ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, dalam produk tersebut ada surat perjanjian yang diteken nasabah. Di mana dalam perjanjian tidak disebutkan produk itu memiliki izin.
"Hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak. Lalu untuk perusahaan, klien kami, memiliki izin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT)," katanya.