Untuk diketahui, Kementerian BUMN telah menyelesaikan sengketa aset antara Sarinah dengan PT Parna Raya yang berlangsung sejak 2007. Kedua pihak akhirnya mengambil langkah damai.
Langkah damai akan membatalkan sengketa dan upaya hukum mengenai komposisi kepemilikan saham pihak pertama yakni Sarinah dan Pihak Kedua Parna Raya.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mendukung penuh keputusan perdamaian kedua pihak. Menurutnya, langkah itu sangat membantu kemajuan Sarinah ke depannya. Bahkan, sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat antara BUMN dengan swasta.
Kronologis permasalahan hukum kedua belah pihak, dijelaskan bahwa awalnya Sarinah masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia, dahulu bernama PT Sarinitokyu Hotel Corporation.
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Joint Venture (JV) yang kemudian dituangkan dalam Basic Agreement pada 30 September 1970. Dan di 2007 lalu, Parna Raya turut bergabung sebagai pemegang saham SHI bersama Sarinah dengan cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation.