JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberlakukan penurunan kuota kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk minyak goreng per hari ini, Senin (1/5/2023). Dengan demikian, pasokan DMO menjadi 300.000 ton dari sebelumnya 450.000 ton sebulan.
Mengenai kebijakan ini, Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyambut baik. Pasalnya, hal itu akan membuka peluang untuk peningkatan ekspor.
“Relaksasi DMO yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan perlu disambut baik karena pemerintah telah menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata dia dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).
Krisna menambahkan, secara teori, DMO bisa menjaga suplai domestik untuk memastikan Indonesia tidak kekurangan minyak goreng. Namun, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) juga tidak efektif karena menghilangkan insentif pengusaha untuk menjual minyak goreng ke pasar dan membuat harga susah turun ke tingkat normal.
Kendati demikian, situasi harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) saat ini cenderung stabil. Adapun minyak goreng yang umumnya dikonsumsi di Indonesia dihasilkan dari CPO.