JAKARTA, iNews.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendukung penuh kebijakan domestik market obligation (DMO) minyak goreng atau pasokan minyak goreng dalam negeri yang akan dikurangi dari 450.000 ton menjadi 300.000 ton per bulan. Kebijakan terbaru DMO minyak goreng itu akan diberlakukan mulai 1 Mei 2023.
Menurut Bapanas, kebijakan tersebut perlu didukung dalam rangka merespon perubahan tingkat konsumsi setelah Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri serta guna memperkuat pemerataan pasokan dan harga minyak goreng “Minyakita” di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Indonesia Timur.
Deputi 1 Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa mengatakan, selain untuk menjaga pasokan dalam negeri setelah Idulfitri secara proporsional, penyesuaian kebijakan tersebut juga dapat mendorong peningkatan produksi Minyakita kemasan jauh lebih banyak dibanding curah.
"Mengingat salah satu penyesuaiannya adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dan menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan,” kata Astawa, kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan kemarin, Kamis (27/4/2023).
Dia mengungkapkan, sejalan dengan hasil telaahan Kementerian Perdagangan, dengan peningkatan produksi Minyakita kemasan diharapkan dapat mendorong peningkatan pasokan Minyakita ke wilayah timur Indonesia, sehingga berdampak pada pemerataan harga di seluruh wilayah.