Lagi, Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster ke Singapura

Antara
Benih lobster. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan bayi lobster ke Singapura. Nilai produk tersebut mencapai hampir Rp11 miliar.

Aparat bea cukai mengamankan 54.947 ekor bayi lobster jenis Pasir dan Mutiara di Bandara Internasional Husein Sastranegara. Padahal, pemerintah melarang bayi lobster ditangkap dan diperjualbelikan. Penegahan terhadap ekspor ilegal bayi lobster sudah sering terjadi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Saifullah Nasution mengatakan, pelaku merupakan laki-laki WNI dengan inisial AR. Pelaku tercatat akan berangkat ke Singapura dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA844.

"Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pengamatan petugas terhadap gerak-gerik pelaku, dilakukan pemeriksaan terhadap dua tas kabin yang dibawa oleh pelaku," kata Saifullah di kantornya, Kota Bandung, Kamis (28/3/2019).

Dari penangkapan tersebut petugas menemukan 33 kantong plastik berisi puluhan ribu ekor bayi lobster. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasukkan bayi lobster sebagai komoditas yang tidak boleh ditangkap karena mengganggu ekosistem.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita

Nasional
7 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
29 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal