JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan sepanjang 2022 (per 16 Desember 2022) menembus Rp173,5 triliun. Catatan ini 170 persen melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp101,8 triliun.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Yose Rizal menjelaskan, capaian tersebut diperoleh dari iuran tetap sebesar Rp900,1 miliar, royalti sebesar Rp100,3 triliun, penjualan hasil tambang (PHT) sebesar Rp67,7 triliun, dan lain-lain sebesar Rp4,5 triliun.
Dia menambahkan, besaran capaian PNBP tersebut dipengaruhi oleh harga komoditas tambang yang tengah cemerlang. Untuk batu bara misalnya, harga tertinggi tahun ini tembus 330,97 dolar AS per ton sesuai Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Oktober.
"Peningkatan PNBP ini sangat tergantung pada sejumlah parameter, yaitu harga komoditas, volume produksi, persentase royalti, dan ketaatan wajib bayar. Saat ini harga komoditas sedang baik,” ujar Yose dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).