Langgar Physical Distancing di Bandara Soetta, Batik Air dan AP II Dihukum

Aditya Pratama
Pesawat Batik Airbus jenis Airbus A330-300. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan hukuman terhadap Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero). Sanksi itu dikenakan karena melanggar aturan jaga jarak (physical distancing) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020.

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Selasa (19/5/2020).

Adita menambahkan, Batik Air melanggar pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari total kapasitas kursi.

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata dia

Selain maskapai penerbangan, Kemenhub juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara dalam hal ini AP II. Dalam Permenhub 18/2020. operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing.

"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” ucapnya.

Sebelumnya viral keramaian calon penumpang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Antrean para penumpang saat verifikasi dokumen tersebut dinilai tak mengindahkan physical distancing.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peringkat Terus Naik, AHY Bidik Soetta Tembus Top 10 Bandara Terbaik Dunia di 2029

57 tahun lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

57 tahun lalu

Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal