Langgar UU Privasi Data di Eropa, TikTok Didenda Rp5,68 Triliun

Aditya Pratama
TikTok didenda 345 juta euro atau setara Rp5,68 triliun karena melanggar Undang-Undang (UU) privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa. (Foto: Reuters)

DPC memberi waktu tiga bulan kepada TikTok untuk menyesuaikan semua pemrosesannya jika ditemukan pelanggaran.

Adapun, TikTok menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada fitur 'pasangan keluarga' pada November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi 'pribadi' pada Januari 2021.

TikTok berencana untuk memperbarui lebih lanjut materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi, dan akun pribadi akan dipilih sebelumnya untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun ketika mereka mendaftar untuk aplikasi tersebut mulai bulan ini.

Sebelumnya, DPC membuka penyelidikan kedua mengenai transfer data pribadi oleh TikTok ke China dan apakah TikTok mematuhi UU data Uni Eropa ketika memindahkan data pribadi ke negara-negara di luar blok tersebut. 

Pada bulan Maret, DPC mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan rancangan keputusan awal untuk penyelidikan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yang diperkenalkan pada tahun 2018, regulator utama bagi perusahaan mana pun dapat mengenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan tersebut.

DPC juga telah menjatuhkan denda besar kepada raksasa teknologi lainnya, termasuk denda gabungan sebesar 2,5 miliar euro yang dikenakan pada Meta Platforms. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

57 tahun lalu

Usai Bertemu Dasco, Tokopedia Bantah PHK Massal Karyawan

57 tahun lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Ingatkan Hak Pekerja Dipenuhi

57 tahun lalu

Heboh Isu PHK Massal, Said Iqbal bakal Temui Manajemen hingga Pekerja Tokopedia dan TikTok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal