Langgar UU Privasi Data di Eropa, TikTok Didenda Rp5,68 Triliun

Aditya Pratama
TikTok didenda 345 juta euro atau setara Rp5,68 triliun karena melanggar Undang-Undang (UU) privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa. (Foto: Reuters)

DUBLIN, iNews.id - TikTok didenda 345 juta euro (370 juta dolar AS) atau setara Rp5,68 triliun karena melanggar Undang-Undang (UU) privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa. Ini pertama kalinya platform milik ByteDance itu mendapat teguran dari Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia.

Mengutip Reuters, TikTok berkembang pesat di kalangan remaja di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, platform video asal China tersebut telah melanggar sejumlah UU privasi Uni Eropa antara tanggal 31 Juli hingga 31 Desember 2020, menurut keterangan DPC Irlandia dalam sebuah pernyataan.

DPC merupakan regulator utama di Uni Eropa bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.

Juru bicara TikTok menyebut bahwa pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama terkait besaran denda. Selain itu, menurut TikTok sebagian besar kritik tersebut tidak lagi relevan karena tindakan yang dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.

DPC mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan TikTok mencakup pada tahun 2020, di mana akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun ditetapkan menjadi 'publik' secara default dan bahwa TikTok tidak memverifikasi apakah pengguna tersebut benar-benar orang tua atau wali dari pengguna anak ketika ditautkan melalui fitur 'pasangan keluarga'. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

57 tahun lalu

Usai Bertemu Dasco, Tokopedia Bantah PHK Massal Karyawan

57 tahun lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Ingatkan Hak Pekerja Dipenuhi

57 tahun lalu

Heboh Isu PHK Massal, Said Iqbal bakal Temui Manajemen hingga Pekerja Tokopedia dan TikTok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal