Langgar UU Privasi Data di Eropa, TikTok Didenda Rp5,68 Triliun

Aditya Pratama
TikTok didenda 345 juta euro atau setara Rp5,68 triliun karena melanggar Undang-Undang (UU) privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa. (Foto: Reuters)

DUBLIN, iNews.id - TikTok didenda 345 juta euro (370 juta dolar AS) atau setara Rp5,68 triliun karena melanggar Undang-Undang (UU) privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa. Ini pertama kalinya platform milik ByteDance itu mendapat teguran dari Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia.

Mengutip Reuters, TikTok berkembang pesat di kalangan remaja di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, platform video asal China tersebut telah melanggar sejumlah UU privasi Uni Eropa antara tanggal 31 Juli hingga 31 Desember 2020, menurut keterangan DPC Irlandia dalam sebuah pernyataan.

DPC merupakan regulator utama di Uni Eropa bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.

Juru bicara TikTok menyebut bahwa pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama terkait besaran denda. Selain itu, menurut TikTok sebagian besar kritik tersebut tidak lagi relevan karena tindakan yang dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.

DPC mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan TikTok mencakup pada tahun 2020, di mana akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun ditetapkan menjadi 'publik' secara default dan bahwa TikTok tidak memverifikasi apakah pengguna tersebut benar-benar orang tua atau wali dari pengguna anak ketika ditautkan melalui fitur 'pasangan keluarga'. 

DPC memberi waktu tiga bulan kepada TikTok untuk menyesuaikan semua pemrosesannya jika ditemukan pelanggaran.

Adapun, TikTok menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada fitur 'pasangan keluarga' pada November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi 'pribadi' pada Januari 2021.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Health
7 hari lalu

Heboh Wanita Keracunan Jamur Enoki, Ini Faktanya!

Internasional
11 hari lalu

Tanggapan Santai Rusia Setelah Menguji Coba Rudal Bertenaga Nuklir Burevestnik

Nasional
17 hari lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Ungkap Arab Saudi Ubah Undang-Undang demi RI Bisa Bangun Kampung Haji di Makkah

Nasional
25 hari lalu

Polisi Ungkap Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal