Langkah Pemerintah Kendalikan Covid-19 selama Nataru

Michelle Natalia
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberkan langkah pemerintah kendalikan Covid-19 selama Nataru. Foto: Kementerian Perekonomian

Menyoal Vaksin Merah Putih dan Vaksin BUMN, perkembangan yang telah dicapai antara lain: (1) Vaksin kerja sama UNAIR - PT Biotis masih menunggu persetujuan Uji Klinis fase I dari BPOM (Desember 2021), Uji Klinis fase 2 dan 3 pada Januari - Juni 2022, EUA dan Fatwa MUI diperkirakan pada Q3-2022; (2) Vaksin kerja sama Eijkman - Bio Farma masih dalam tahap Uji Pra-Klinis dan menunggu fasilitas CPOB industri, EUA dan Fatwa MUI diperkirakan pada Q4-2022; (3) Vaksin kerja sama Bio Farma - Baylor College of Medicine (Vaksin BUMN), Uji Klinis 1 sudah mulai 13 Desember, EUA dan Fatwa MUI diperkirakan selesai di Juli 2022, sudah terdaftar di WHO Emergency Use of Listing pada 8 Juni 2021, kapasitas produksi 75 – 150 Juta Dosis pada juni – Desember 2022.

Kemudian, perkembangan Vaksin BUMN dan kerja sama produksi dalam negeri antara lain: (1) GX-19 (Kalbe Farma & Genexine) sedang dalam tahap Uji Klinis fase 3 dan melaporkan Uji Klinis untuk mendapatkan EUA, EUA & Fatwa MUI diperkirakan akan pada awal 2022, kapasitas produksi 50 Juta Dosis (juni – Desember 2022); (2) Vaksin Zifivax  (JBio & Anhui Zhifei) sudah selesai Uji Klinis fase 3, sedang mempersiapkan fasilitas produksi bersama Biotis di Serang, Banten, EUA untuk usia 18-59 tahun sudah ada sejak 7 Oktober 2021, dan Fatwa halal dari MUI No. 35/2021, kapasitas produksi 150 Juta Dosis pada 2022.

Aturan Karantina untuk PPLN Pasca Nataru

Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri. Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

Untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan,” tutur Airlangga.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

Setahun Ekosistem Bullion Indonesia, PT Pegadaian Tegaskan Posisi Penggerak Ekonomi Nasional

Nasional
9 hari lalu

Airlangga Ungkap Rencana RI Impor Minyak dari AS dan Venezuela

Health
10 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Buletin
11 hari lalu

Pemerintah Pastikan Komponen THR ASN, TNI-Polri Dibayar Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal