Larang Ekspor Timah, Pemerintah Kaji Kebutuhan Dana untuk Hilirisasi Industri

Mochamad Rizky Fauzan
Balok timah siap ekspor. (foto:Antara)

Dia menuturkan, untuk mengatur tata kelola dalam negeri, timah dari hulu perlu diketahui terlebih dahulu apakah berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tidak.

Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan kembali bahwa rencana larangan ekspor komoditas tambang timah akan berlaku mulai tahun 2023.

Arifin menjelaskan, pihaknya masih mengevaluasi rencana tersebut. Hal ini menyusul amanat hilirisasi tambang yang digencarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor.

"Sedang dievaluasi, tahun 2023 mungkin ya (diterapkan). Sedang dalam proses," ujar Arifin.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Inalum Kantongi Rp8,03 Triliun dari Danantara untuk Garap Proyek Smelter Mempawah  

Nasional
2 bulan lalu

Puan Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola MBG: Perlu Evaluasi Total 

Nasional
3 bulan lalu

Sri Mulyani Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik di 2026

Bisnis
4 bulan lalu

Buktikan Komitmen Tata Kelola Unggul, BRI Sabet 2 Penghargaan ACGS 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal