Larang Ekspor Timah, Pemerintah Kaji Kebutuhan Dana untuk Hilirisasi Industri

Mochamad Rizky Fauzan
Balok timah siap ekspor. (foto:Antara)

Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah menunggu arahan selanjutnya terkait larangan ekspor timah. Apabila ekspor timah dilarang, pemerintah harus menyiapkan tata kelola timah dalam negeri.

"Kita butuh investasi sekian waktu, perlu semangat agar nilai tambah yang diamanatkan makin banyak termasuk membuka lapangan kerja. Kalau waktu (larangan ekspor), saya belum tahu," ucap Ridwan.

Dia menuturkan, untuk mengatur tata kelola dalam negeri, timah dari hulu perlu diketahui terlebih dahulu apakah berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tidak.

Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan kembali bahwa rencana larangan ekspor komoditas tambang timah akan berlaku mulai tahun 2023.

Arifin menjelaskan, pihaknya masih mengevaluasi rencana tersebut. Hal ini menyusul amanat hilirisasi tambang yang digencarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor.

"Sedang dievaluasi, tahun 2023 mungkin ya (diterapkan). Sedang dalam proses," ujar Arifin.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 hari lalu

Perpres Baru Tata Kelola Timah Terbit, Biaya Produksi Tambang Kini Diatur Lebih Jelas

1 bulan lalu

PA GMNI Soroti Ketimpangan Pusat-Daerah, Minta Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Negara

2 bulan lalu

BPK Ingatkan WTP Bukan Garis Akhir: Fondasi Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

2 bulan lalu

Komisi IX DPR Minta Sudaryono Percepat Pembenahan Tata Kelola MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal