Larang Ekspor Timah, Pemerintah Kaji Kebutuhan Dana untuk Hilirisasi Industri

Mochamad Rizky Fauzan
Balok timah siap ekspor. (foto:Antara)

Dia menuturkan, untuk mengatur tata kelola dalam negeri, timah dari hulu perlu diketahui terlebih dahulu apakah berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tidak.

Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan kembali bahwa rencana larangan ekspor komoditas tambang timah akan berlaku mulai tahun 2023.

Arifin menjelaskan, pihaknya masih mengevaluasi rencana tersebut. Hal ini menyusul amanat hilirisasi tambang yang digencarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor.

"Sedang dievaluasi, tahun 2023 mungkin ya (diterapkan). Sedang dalam proses," ujar Arifin.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Kuliner
5 hari lalu

Industri Kuliner Indonesia Berkembang, Rantai Pasok Bahan Baku Lokal Ikut Tumbuh

Nasional
1 bulan lalu

BGN Luncurkan Mak Comblang Project demi Pangkas Rantai Pasok Pangan

Nasional
2 bulan lalu

Pramono Minta Bank Jakarta Segera IPO, Tingkatkan Kepercayaan Publik

Bisnis
3 bulan lalu

BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024, Komitmen Tata Kelola Kian Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal