Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Sawit bagi Semua Produsen Penghasil RBD Palm Oil

Advenia Elisabeth
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng sawit bagi semua produsen penghasil RBD palm oil. (Foto: Biro KLIP Kemenko Perekonomian)

Larangan ekspor produk RBD palm olein dilakukan pada tiga jenis HS code, yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039. Dia menegaskan, para pengusaha diharapkan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

"Untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Yang dilarang adalah RBD palm olein HS ujung 36,37,39," ujarnya.

Airlangga menuturkan, Permendag akan disesuaikan dengan aturan WTO, yaitu larangan ekspor RBD palm olein dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

"Larangan ekspor RBD palm olein berlaku untuk semua produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein," ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
12 hari lalu

Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun

Nasional
21 hari lalu

BGN: Anggaran Bahan Baku MBG Rp8.000-Rp10.000 per Porsi, Bukan Rp15.000

Kuliner
21 hari lalu

Industri Kuliner Indonesia Berkembang, Rantai Pasok Bahan Baku Lokal Ikut Tumbuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal